SUMBAWA– Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa. Ini terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang berlangsung Selasa (30/9)2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Jarot menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas rancangan perda sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga Ranperda Perubahan APBD 2025 dapat disetujui bersama.
“Persetujuan bersama ini diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Perda, sehingga pelaksanaannya lebih cepat dan optimal dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dikatakan bupati, meski kondisi keuangan daerah masih terbatas sementara kebutuhan belanja terus meningkat, pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung program-program prioritas. Di antaranya penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN, program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), penyelenggaraan Sekolah Rakyat (SR), dukungan Batalyon Teritorial Pembangunan Sumbawa (Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti). Termasuk belanja operasional penyuluh pertanian dan berbagai kebutuhan mendesak lainnya.
Bupati mengakui, masih banyak program prioritas yang belum dapat dialokasikan. Diantaranya, infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, pertanian, dan peternakan. Diupayakan untuk di alokasikan di tahun-tahun berikutnya.
Ia juga menekankan bahwa dinamika pembahasan perubahan APBD bersama DPRD berjalan dalam semangat kemitraan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan visi bersama mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahterah.(bia)