DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025,

by -55 Views

 

Parlementaria//

Kerjasama Sekretariat DPRD Sumbawa dengan Media Wartaqita.com.

SUMBAWA– DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui  pendapat akhir bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (30/9)2025.

Banggar DPRD Sumbawa melalui juru bicaranya menyebut bahwa APBD 2025 setelah perubahan berkurang sebesar Rp101,58 miliar, sehingga menjadi Rp2,346 triliun. Selain itu, Banggar juga memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah, di antaranya mendorong pelaksanaan Program MBG sesuai standar, mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan RSUD, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pengelolaan sampah, hingga mendorong penataan Kota Sumbawa Besar.

Sebagai tindak lanjut, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebelumnya. Bupati Sumbawa, H.Syarafuddin Jarot, MP  menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas rancangan perda sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga Ranperda Perubahan APBD 2025 dapat disetujui bersama.

“Persetujuan bersama ini diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Perda, sehingga pelaksanaannya lebih cepat dan optimal dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar bupati.(bia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.