Visi Misi Bupati Sumbawa 2025-2030 Akan Disampaikan dalam Paripurna DPRD

by -314 Views

 

 

SUMBAWA–DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Badan Musyawarah (Banmus) resmi menetapkan jadwal rapat paripurna dalam rangka penyampaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa periode 2025-2030. Rapat tersebut akan digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 17.00 WITA.

Keputusan ini diambil dalam rapat Banmus DPRD Sumbawa yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.Inov., didampingi Wakil Ketua DPRD H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., dan Zulfikar Demitry, S.H., M.H., serta dihadiri anggota Banmus lainnya. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik I Ketut Sumadi Arta, S.H., Kabag Pemerintahan Budi Sastrawan, S.Sos., M.Si., serta Kabag Prokopim Drs. Syahrudin. Sekwan DPRD Kabupaten Sumbawa, Ir. A. Yani, beserta jajaran juga turut hadir dalam rapat tersebut.

 

Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, menegaskan bahwa penyampaian visi dan misi Bupati merupakan agenda penting sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami memberikan ruang kepada forum untuk menyampaikan pendapatnya agar agenda yang direncanakan dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Anggota Banmus, Muhammad Tahir, S.H., menyepakati usulan pelaksanaan paripurna pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 17.00 WITA atau ba’da Ashar hingga berbuka puasa. Kesepakatan ini juga didukung oleh anggota Banmus lainnya, termasuk Gahtan Hanu Cakita, yang menyarankan perubahan waktu dari pukul 16.00 WITA ke pukul 17.00 WITA, diikuti dengan agenda buka puasa bersama.

 

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, I Ketut Sumadi Arta, menyatakan bahwa pemerintah daerah juga menyepakati jadwal tersebut. “Penyampaian visi misi Bupati melalui Paripurna harus dilakukan dalam rentang waktu 14 hari setelah pelantikan, dan batas akhirnya adalah Kamis, 6 Maret 2025. Untuk serah terima jabatan akan dilakukan secara internal di kantor Bupati pada pukul 10.00 WITA, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna pada sore harinya,” jelasnya.

Selain menetapkan jadwal penyampaian visi misi Bupati, Banmus juga menyepakati agenda Paripurna Penyampaian Laporan Reses DPRD Kabupaten Sumbawa masa sidang pertama. Agenda ini akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan keputusan ini, DPRD Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa seluruh agenda berjalan sesuai ketentuan, guna mendukung transparansi dan kesinambungan pemerintahan daerah.(bia)

 

Visi Misi Bupati Sumbawa 2025-2030 Akan Disampaikan dalam Paripurna DPRD

DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Badan Musyawarah (Banmus) resmi menetapkan jadwal rapat paripurna dalam rangka penyampaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa periode 2025-2030. Rapat tersebut akan digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 17.00 WITA, bertepatan dengan waktu berbuka puasa.

Keputusan ini diambil dalam rapat Banmus DPRD Sumbawa yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.Inov., didampingi Wakil Ketua DPRD H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., dan Zulfikar Demitry, S.H., M.H., serta dihadiri anggota Banmus lainnya. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik I Ketut Sumadi Arta, S.H., Kabag Pemerintahan Budi Sastrawan, S.Sos., M.Si., serta Kabag Prokopim Drs. Syahrudin. Sekwan DPRD Kabupaten Sumbawa, Ir. A. Yani, beserta jajaran juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, menegaskan bahwa penyampaian visi dan misi Bupati merupakan agenda penting sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami memberikan ruang kepada forum untuk menyampaikan pendapatnya agar agenda yang direncanakan dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Anggota Banmus, Muhammad Tahir, S.H., menyepakati usulan pelaksanaan paripurna pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 17.00 WITA atau ba’da Ashar hingga berbuka puasa. Kesepakatan ini juga didukung oleh anggota Banmus lainnya, termasuk Gahtan Hanu Cakita, yang menyarankan perubahan waktu dari pukul 16.00 WITA ke pukul 17.00 WITA, diikuti dengan agenda buka puasa bersama.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, I Ketut Sumadi Arta, menyatakan bahwa pemerintah daerah juga menyepakati jadwal tersebut. “Penyampaian visi misi Bupati melalui Paripurna harus dilakukan dalam rentang waktu 14 hari setelah pelantikan, dan batas akhirnya adalah Kamis, 6 Maret 2025. Untuk serah terima jabatan akan dilakukan secara internal di kantor Bupati pada pukul 10.00 WITA, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna pada sore harinya,” jelasnya.

Selain menetapkan jadwal penyampaian visi misi Bupati, Banmus juga menyepakati agenda Paripurna Penyampaian Laporan Reses DPRD Kabupaten Sumbawa masa sidang pertama. Agenda ini akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025.

Dengan keputusan ini, DPRD Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa seluruh agenda berjalan sesuai ketentuan, guna mendukung transparansi dan kesinambungan pemerintahan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.