Parlementaria
Kerjasama Sekretariat DPRD Sumbawa dengan Media Wartaqita.com
SUMBAWA–Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Sumbawa H.Zohran SE menyampaikan, Hasil Pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025 yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dan pengkajian lebih mendalam terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025 dan diperoleh hasil sebagai berikut :
Pertama : Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025
Berdasarkan Penjelasan Bupati Sumbawa, Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Dewan dan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dewan Pansus mendapatkan gambaran jelas urgensi Pembahasan Ranperda tersebut. Pansus DPRD tidak hanya menerima usulan Raperda, tetapi juga proaktif mencari referensi dan validasi dari tingkat provinsi diantaranya Konsultasi ke Biro Perekonomian Provinsi NT, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB dan Studi komparatif ke Badan Keuangan Daerah Kota Mataram menegaskan bahwa Raperda ini diajukan untuk mengakomodir penambahan dana hibah dari program kegitan The Development Of Integrated Farming System In Upland Areas Project (UPLAND) berupa bantuan keuangan untuk petani bawang merah sebesar Rp.400.000.000-, (Empat Ratus Juta Rupiah) pada tahun 2025. Tambahan dana ini menjadikan total penyertaan modal yang akan disalurkan kepada PT. BPR NTB (Perseroda) menjadi Rp4,705 miliar.
Penambahan penyertaan modal harus diakomodir dan disesuaikan dengan perubahan pasal. Penambahan modal tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua : Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pansus DPRD mendukung Raperda ini sebagai langkah untuk mengoptimalkan PAD. Namun, Pansus merekomendasikan beberapa perbaikan substansi, yaitu:
1) Pansus meminta agar batasan penetapan NJOP diatur dalam Perda, bukan hanya Perbup. Pansus juga menyarankan agar kenaikan NJOP dilakukan secara bertahap setiap tahun untuk menghindari kenaikan yang signifikan.
2) Terkait Pajak Air Tanah: Pansus mendorong pembebasan kepada rumah tangga masyarakat (dikecualikan). Sementara untuk pemungutan pajak dari sumur bor untuk pengusaha kecil dilakukan perhitungan dengan koefisien yang lebih kecil atau ringan seperti yang diatur dalam Perbup No. 63 Tahun 2019.
3) Pansus menyoroti praktik pungutan parkir liar di tempat yang dikecualikan seperti tempat ibadah, sekolah, dan pemakaman serta meminta mencantumkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas dalam Perda.
4) Pansus mendorong peningkatan transparansi, digitalisasi, dan pengawasan ketat terhadap pajak MBLB untuk memaksimalkan pendapatan.
5) Untuk optimalisasi PAD.Pansus meminta pemanfaatan aset daerah yang tidak produktif maupun produktif untuk ditata dan didata kembali termasuk tarif sewanya disesuaikan dengan kondisi terkini melalui penaksiran harga oleh appraisal. (bia)
Sumbawa Besar, 3 September 2025
PANITIA KHUSUS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA
1. Zohran, SH. Ketua
2. Muhammad Takdir, SE, MM Inov Wakil Ketua
3. Gahthan Hanu Cakita Sekretaris
4. Alen Taryadi,SH Anggota
5. Syukri HS, A,Ma Anggota
6. H.Jabir,S.Pd Anggota
7. I.Ketut Sawitra Anggota
8. Bunardi,A.Md.Pi Anggota
9. Andi Rusni,SE,MM Anggota
10. Muhammad Tahir SH. Anggota
11. Syaifullah,S.Pd,M.M.Inov Anggota
12. Syamsul Hidayat SE Anggota
13. Abron Ishak A.Md Anggota
14. Juliansyah,SE Anggota
15. Ahmad Nawawi Anggota