Informasi Beras Oplosan, Komisi II DPRD Sumbawa Harap Publik tak Cemas.

by -190 Views

 

Parlementaria

Kerjasama Sekretariat DPRD Sumbawa dengan Media Wartaqita.com

SUMBAWA–Informasi banyaknya “beras oplosan” baru-baru ini telah menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat. Termasuk Kabupaten Sumbawa. Dampaknya, ada kekhawatiran bahwa beras yang beredar dari sisi kualitas meresahkan.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Zohran (Orek) SH menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pemerintah, khususnya Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, pencampuran beras sebenarnya diperbolehkan asalkan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Namun, istilah “oplosan” memiliki konotasi negatif. Sebab  berpotensi disalahartikan secara luas oleh publik.

“Kami mendukung penuh pemerintah untuk mengawasi agar kualitas beras tetap terjaga. Jika ada oknum yang mengoplos beras tidak sesuai dengan ketentuan, tentu harus ditindak tegas,”harapnya. Namun begitu, ia meluruskan  jika pemahaman masyarakat berkembang bahwa semua beras campur adalah oplosan, ini adalah kekeliruan dan sangat berbahaya bagi industri perberasan kita.”ujarnya Rabu (23/7)

Menurutnya, Komisi II DPRD Sumbawa menegaskan bahwa mencampur beras, selama sesuai standar mutu yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, sangat berbeda dengan praktik “oplosan” Praktik oplosan merujuk pada tindakan kecurangan atau penurunan kualitas secara ilegal. Perbedaan ini, menurut DPRD, sangat fundamental, layaknya membedakan pencampuran dalam komoditas beras dengan blending (mencampur).

Kemudian dirinya menguraikan tentang standar klasifikasi mutu beras menurut Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, dalam empat kelas mutu. Disamping itu, semua kelas mutu harus memenuhi persyaratan mutu dasar di Pasal 5: Bebas hama,Bebas bau apek/asam/asing, Aman sesuai peraturan keamanan pangan .

Kemudian terhadap derajat sosoh: persen biji beras yang lapisan sekam/aleuron terkelupas, untuk Butir menir: butiran sangat kecil (< 20 % panjang biji utuh); dan Butir patah: antara 20–80  persen panjang; serta Total butir lainnya: mencakup butir rusak, kapur, atau berwarna; Untuk diketahui, lanjutnya gabah adalah biji padi yang belum dikuliti sedangkan Benda lain seperti kerikil, potongan plastik, kotoran.

Semua nilai di atas lanjutnya sesuai  Lampiran II Perbadan 2/2023. Kelas mutu ini wajib dicantumkan pada label kemasan beras. Standar ini menggantikan aturan sebelumnya dari Permentan 31/2017 dan Permendagri 48/2017

“Kami sepakat dengan pihak  Badan Pangan Nasional,  yang telah menjelaskan perbedaan antara oplosan dan campuran. Kategori beras premium dan medium, misalnya, memang memiliki standar campuran tertentu sesuai ketentuan Bapanas,” tambah Zohran.(bia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.